Lewat Tengah Malam
Jakarta-Urip Tri Gunawan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan
denda Rp 500 juta. Jaksa itu terbukti bersalah menerima suap dan
memeras. "Urip terbukti korupsi dan melanggar pasal 12 b dan 12 e
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ketua Majelis
Hakim Teguh Hariyanto saat menjatuhkan putusan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta (4/9).
Syukurlah, Jaksa korup itu mendapat hukuman maksimal. Vonis itu lebih
besar 5 tahun dari tuntutan jaksa yang hanya minta Urip dihukum 15
tahun. Sebagai rakyat yang dirugikan oleh ulah para benalu yang
menghisap kemakmuran negeri, tentu saja saya senang Urip dihukum
berat.
Diam-diam saya bersyukur bahwa saya bukan hakim. Saya bukan si
pengetok palu yang menentukan nasib orang lain itu.
Koruptor memang pantas dihukum. Tapi saat melihat si koruptor dari
dekat berupa manusia yang berwujud dan berdaging, saya kok jatuh iba.
20 tahun adalah waktu yang lama. Istri Urip sekarang sedang hamil
besar. Waktu Urip bebas nanti -katakan dia menjalani hukuman 15 tahun
karena dipotong remisi- anaknya sudah masuk SMA. Lalu pak tua lombok
barat yang sudah sangat tua, bahkan harus dipapah dua petugas.
Tapi itulah harga yang harus dibayar. Karena manusia harus
bertanggungjawab atas dirinya. Saya bahkan tidak keberatan jika
mereka dihukum mati. Tapi saya pasti menangis kalau diizinkan melihat
eksekusinya.
-- Famega Syavira Putri,
http://www.cyapila.com
-=Nothing is impossible but miracles take time [Fatih Terim]=-


